Perempuan di Bangka Barat Sikat 150 Juta dalam Koper; Modus Antar Makanan dan Silaturahmi
Polisi dan Pelaku Pencurian (Foto: ANTARA)

Bagikan:

Kepolisian Bangka Barat menetapkan seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) sebagai tersangka kasus pencurian uang senilai Rp150 juta di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.

Pihak kepolisian menyampaikan hasil penyidikan bahwa pelaku merupakan orang terdekat korban. Pelaku merupakan warga Desa AirlintangDari.  

"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima Polsek Tempilang dan ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial Ma alias Li (34) warga Desa Airlintang," terang AKBP Fedriansah, melansir dari Antara, 4 Februari.

Awal kasus pencurian terungkap ialah dari kecurigaan orang tua pelapor yang merasa kehilangan uang tunai Rp150 juta yang disimpan dalam koper dan diletakkan di bawah tempat tidur.

"Korban merasa mulai uang simpanannya berkurang sejak 21 Desember 2020 dan baru melaporkannya beberapa hari lalu yang langsung ditindaklanjuti personel Polsek Tempilang dengan penyelidikan," tutur AKBP Fedriansah.

Penangkapan Pelaku

Sementara itu, Kapolsek Tempilang Ipda Mulia Renaldi, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku berinisial M Alias Li (34) di rumahnya pada Rabu, 3. Februari.

"Dari penangkapan itu pelaku mengakui perbuatannya," katanya.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan berpura-pura bersilaturahim ke rumah korban dan mengantarkan makanan.

BACA JUGA:


Penemuan Barang Bukti

Uang hasil curian itu digunakan pelaku untuk modal usaha jualan di warung dan untuk membeli beberapa perhiasan, jam tangan, telepon seluler dan barang pangan lainnya.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak.

Kemudian jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah sembako.

"Saat ini pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti kami sita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ikuti terus VOI.