Amin Rais Turun Gunung Tanggapi RUU Minuman Beralkohol; Pemerintah Sedang Menghancurkan Akhal dan Moral Bangsa
Amien Rais (Foto: PAN.or.id)

Bagikan:

Amien Rais pasang badan menyikapi RUU minuman beralkohol yang disahkan dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Ia menilai Jokowi mengambil langkah yang bertentangan dengan akhal dan moral bangsa.

Menurutnya, langkah yang diambil Jokowi sudah fatal, baik secara moral dan politik. Hal itu ia ungkapkan lewat tayangan Youtube Amien Rais Official, 28 Februari.

"Pak Jokowi, anda sesungguhnya sedang menghancurkan akhlak atau moralitas bangsa. Jelas sekali yang dilakukan Pak Jokowi itu adalah menabrak langsung ketentuan Alquran, di mana khamr atau miras dan judi merupakan dosa besar,"tutur Amien Rais..

Lebih lanjut, pendiri partai Ummat ini mengingatkan langkah tersebut sangat beresiko bagi generasi muda. Amien mengingatkan sebelum adanya Perpres 10/2021 masih banyak masyarakat yang menjual-belikan miras.

"Tidak diberikan legalitas saja sudah seperti itu keadaan kita. Apalagi ini memang sudah tren dari masyarakat yang mestinya kita tutup. Jangan sampai kemudian terjadi kehancuran akhlak apalagi generasi anak muda kita dengan menenggak miras," ujar dia.

Ajak Segenap Ormas Islam Pencabutan Perpres

Amien turut meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama untuk mendesak Jokowi mencabut Perpres tersebut.

Bahkan, Amien mewanti-wanti Jokowi bahwa langkahnya menentangkan ajaran agama. "Tolong dipikir kembali. kalau ada bisa surut itu besar jiwa anda. Kalau anda nekat, urusan anda bukan dengan kita, kita cuma rakyat ya. Tapi anda sudah menantang Allah, menentang kebenaran kitab suci Al-Qur'an," ungkap Amien.

"Silakan terus saja. Saya ucapkan selamat, tapi di akhirat anda punya urusan berat dengan Sang Maha Pencipta," lanjutnya.

Industri Minuman Keras Masuk Daftar Positif Investasi

Diketahui, pemerintah telah mengesahkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Industri minuman keras ini diketahui sebelumnya masuk dalam kategori bidang usaha yang tertutup.

Pengesahan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Akan tetapi, pengesahan untuk berinvestasi di industri ini merupakan penanaman modal baru. Investasi ini pun hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.