Cuti Bersama Dipangkas Jadi 2 Hari Guna Menekan Penyebaran COVID-19, Pimpinan DPR Khawatir Libur Panjang Picu Kerumunan
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Foto: Instagram Azissyamsuddin)

Bagikan:

Kebijakan baru menetapkan cuti bersama yang semula 7 hari, dipangkas menjadi 2 hari. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menekan angka penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Azis Syamsuddin, Pimpinan DPR Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam), menyatakan tegas bahwa kebijakan pemerintah tersebut bertujuan untuk meredam mobilitas masyarakat yang dapat memicu lonjakan kasus COVID-19.

Pemerintah khawatirkan libur panjang dapat memicu potensi kerumunan di lokasi destinasi wisata. Oleh karena itu, Azis menghimbau pemerintah pusat dan daerah (Pemda) untuk tertib mematuhi kebijakan cuti bersama.

"Para pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah," kata Azis, kepada wartawan, 24 Februari.

Ia juga meminta direktur perusahaan maupun industri untuk tidak memberikan cuti bersama. Pasalnya, penyebaran virus COVID-19 semakin meningkat saat liburan. Selain itu, program tersebut juga bertujuan agar ekonomi Indonesia pulih dan kembali normal.

TNI dan Polri Diminta Mendisiplinkan Protokol Kesehatan Masyarakat

Selain itu, Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta TNI dan Polri menyusun strategi untuk mengawasi dan mengatur kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Aparat dan Satgas COVID-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan," kata Azis.

Ikuti Terus berita dalam negeri dan luar negeri terbaru dari VOI.