BI Catat Aliran Modal Asing pada Pekan Kedua Desember 2023 Capai Rp6,82 Triliun
Ilustrasi. Lobi gedung Bank Indonesia (BI) di Jakarta diakses pegawainya. (ANTARA-Puspa Perwitasari)

Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk ke pasar keuangan domestik sebesar Rp6,82 triliun selama periode 11-14 Desember 2023.

“Berdasarkan data transaksi 11–14 Desember 2023, nonresiden di pasar keuangan domestik tercatat beli neto Rp6,82 triliun,” kata Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam keterangan resmi, Sabtu 16 Desember.

Erwin menjelaskan, nilai tersebut terdiri dari beli neto masuk ke pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp3,98 triliun dan dan beli neto di pasar saham senilai Rp0,34 triliun.

Selain itu, BI mencatat juga nonresiden beli neto sebesar Rp2,5 triliun di Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Adapun sepanjang 2023 atau hingga 14 Desember 2023, BI mencatat nonresiden beli neto sebesar Rp76,66 triliun di pasar SBN dan jual neto Rp17,56 triliun di pasar saham dan beli neto sebesar Rp45,35 triliun di SRBI.

Lebih lanjut, Erwin mengatakan bahwa premi risiko investasi atau premi credit default swaps (CDS) Indonesia 5 tahun per 14 Desember 2023 sebesar 68,24 basis poin (bps), turun dibandingkan per 8 Desember 2023 yang tercatat sebesar 72,85 bps.

Adapun, imbal hasil atau yield SBN Indonesia tenor 10 tahun pada Jumat 15 Desember turun ke 6,59 persen dari 6,72% pada Kamis 14 Desember. Demikian juga dengan imbal hasil surat utang AS alias US Treasury Note tenor 10 tahun yang melemah ke level 3,921 persen

Di sisi lain, nilai tukar rupiah pada Jumat 15 Desember menguat pada awal perdagangan ke level Rp15.500 per dolar AS, dibandingkan posisi di penutupan perdagangan Kamis 14 Desember di level Rp15.655 per dolar AS. Sedangkan indeks dolar AS melemah ke level 101,96 di akhir perdagangan Kamis 14 Desember.

Erwin mengatakan dalam hal ini BI ke depan akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait, serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut.