Tanggapi Temuan BPK, Kementerian ESDM Hitung Kembali Besaran Denda Keterlambatan Pembangunan Smelter
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan kementerian tahun anggaran 2022.

"Temuan BPK penerimaan negara dari jaminan kesungguhan denda adminsittrasi keterlambatan pembanguann fasilitas pemurnian yang belum didapat diukur nilainya dan Kementerian ESDM sudah tindaklanjuti namum belum sesuai dengan rekomendasi," ujar MEnteri ESDM, Arifin Tasrif dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Kamis 31 Agustus.

Arifin menjelaskan, jika BPK merekomendasikan Menteri ESDM agar menginstruksikan Dirjen Minerba untuk menetapkan dan menagih denda administratif kepada para pemegang IUP yang tidak mencapai persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sesuai ketentuan serta menagih dan menempatkan jaminan kesungguhan dari para pemegang IUP untuk disimpan dalam rekening yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.

"Ditjen Minerba telah menyampaikan surat tagihan penerimaaan jaminan kesungguhan kepada 12 badan usaha penerima rekomendasi ekspor mineral logam," lanjut Arifin.

Diketahui, jika pengenaan denda administratif atas keterlambatan fasilitas pemurnian sebesar 20 dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri untuk setiap periode keterlambatan dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Dan untuk saat ini, lanjut dia ada 3 badan usaha yang telah menempatkan sebagian jaminan kesungguhannya dan belum lunas, serta 9 badan usaha belum menempatkan jaminan kesungguhan.

"Ditjen Minerba akan segera memberikan teguran dan sanksi kepada 12 badan usaha yang belum menempatkan dan belum melakukan pelunasan penembaptan jaminan kesungguhan," imbuh Arifin.

Total kewajiban penempatan jaminan kesungguhan sebesar 506 juta dolar AS dan telah dibayarkan sebesar 56.9 juta dolar AS sehingga sisa jaminan kesungguhan sebesar 449.6 juta dolar AS.

Adapun 12 perusahaan tersebut terdiri dari komoditas tembaga, besi, seng, dan bauksit. Perusahaan yang diharuskan menempatkan jaminan kesungguhan tersebut, yakni PT Freeport Indonesia (PTFI), PT Amman Mineral Nusa Tenggara, PT Sebuku Iron Lateritic Ores, PT Kapuas Prima Coal, PT Quality Sukses Sejahtera, PT Dinamika Sejahtera Mandiri, PT Parenggean Makmur Sejahtera, PT Persada Pratama Cemerlang, PT Sumber Bumi Marau, PT Kalbar Bumi Perkasa, dan PT Laman Mining.

Terkait denda keterlambatan, Arifin menyebut Ditjen Minerba sedang melakukan perhitungan kembali denda keterlambatan kepada 12 badan usaha yang telah menerima rekomendasi ekspor dengan mempertimbangkan Laporan Verifikasi Kemajuan Fisik Terdampak Covid-19 oleh verifikator independen yang telah disampaikan badan usaha.