Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor: Industri Otomotif Bersiap Tancap Gas
Salah satu kegiatan seremoni yang dilakukan pemerintah dalam industri otomotif (Foto: Dok. Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Keputusan besar pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang siap memberlakukan insentif penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) pada 1 Maret mendatang diharapkan menjadi katalisator dalam mendongkrak industri otomotif nasional.

Mengacu pada siaran Kemenkeu, disebutkan bahwa kebijakan ini bakal menyasar kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Segmen tersebut dipilih karena merupakan kategori yang diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70 persen.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal. Diskon pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama. Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Nantinya, besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan. Kebijakan diskon pajak ini akan menggunakan skema PPnBM DTP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan akan mulai diberlakukan pada Maret 2021.

Pemberian diskon pajak ini juga didukung kebijakan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0 persen dan penurunan ATMR Kredit (Aktiva Tertimbang Menurut Risiko).

Diharapkan, kombinasi kebijakan ini dapat disambut positif oleh para produsen dan dealer penjual untuk memberikan skema penjualan yang menarik agar potensi dampaknya semakin optimal.

Lebih lanjut, langkah strategis ini disebut berpotensi mengungkit kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak Juli 2020. Diskon pajak ini juga ditargetkan meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah konsumsi rumah tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata.

“Di sisi konsumen, lebaran dengan tradisi mudiknya diharapkan juga akan meningkatkan pembelian kendaraan bermotor yang tentunya hal itu bisa terlaksana apabila pandemi COVID-19 telah melandai,” sebut Kemenkeu seperti yang dikutip VOI pada Senin, 15 Februari.

Kontribusi penting

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan industri otomotif merupakan salah satu sektor manufaktur yang terkena dampak pandemi COVID-19 paling besar.  Padahal sektor manufaktur ini menjadi lini produktif yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap pembentukan produk domestik bruto (PDB) sebesar 19,88 persen.

“Relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian,” ujarnya.

Airlangga menambahkan, pemerintah sendiri membidik target peningkatan produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan akan dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp1,62 triliun,” ungkapnya.

Sehingga, dengan pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif diharapkan membawa dampak yang luas bagi sektor industri pendukung. Pasalnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya. Industri otomotif juga merupakan industri padat karya dengan lebih dari 1,5 juta orang yang berkecimpung pada segmen ekonomi ini.

“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp700 triliun," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Administrasi dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam mengatakan bahwa stimulus yang digelontorkan pemerintah diperkirakan dapat mengerek pemulihan industri otomotif nasional ke level lebih dari 70 persen.

“Karena break even point industri rata-rata di 70 persen. Artinya, selama di bawah 70 persen tidak akan efisiensi,” ungkapnya Minggu, 14 Februari seperti yang dikutip dari Bisnis.com.

Untuk diketahui, sepanjang 2020 produksi kendaraan penumpang di Indonesia tercatat berjumlah 551.400 unit. Sementara Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memprediksi bahwa industri otomotif nasional pada 2021 dapat memproduksi kendaraan untuk seluruh segmen dan tipe sebanyak 750.000 unit.

Adapun, relaksasi PPnBM-DTP masuk dalam insentif program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dengan bujet Rp 47,27 triliun. Total dana PEN sendiri dianggarkan sebesar Rp 627,96 triliun yang disebar pada lima sektor prioritas, salah satunya adalah bidang perpajakan.